Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan kembali
melakukan penyemprotan Cairan Disinfektan khususnya di kantor-kantor
Pelayanan publik, Senin (13/04). Penyemprotan ini melibatkan 200
personil yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Bencana Daerah (BPBD)
Kota Medan, Kodim 0201/BS, Kavaleri, Satpol PP, Yon Armed, Yon Arhanud,
Zipur serta Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.
Sebelum melakukan penyemprotan, tim terlebih dahulu melakukan apel yang
dipimpin Kepala BPBD Arjuna Sembiring di Kantor Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan di Jalan Rahmad No 1 Komplek PIK
Menteng. Dalam arahannya Kepala BPBD menyampaikan bahwa sesuai arahan
Plt Wali kota Medan, Penyemprotan Disinfektan harus rutin dilakukan
terutama di kantor pelayanan publik guna mencegah penyebaran Virus
Corona semakin meluas.
"Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 difokuskan melakukan penyemprotan di kantor-kantor
pelayanan umum. Selain di kantor-kantor pelayana umum, penyemprotan juga
dilakukan di Panti Asuhan dan rumah ibadah. Diharapkan penyemprotan
disinfektan yang dilakukan secara rutin ini dapat menghindari dan
mengurangi penyebaran virus corona" jelas Arjuna.
Kemudian
Kepala BPBD juga menyampaikan himbauan Pemerintah Kota Medan bahwa
diminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar selalu berada di rumah
jika tidak memiliki aktivitas yang penting diluar rumah. Artinya Jika
memiliki kepentingan diluar rumah, jangan lupa untuk selalu menggunakan
masker sebagai salah satu bentuk upaya dalam mencegah penyebaran virus
corona.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Medan jika tidak
memiliki kepentingan diluar rumah, sebaiknya berada di rumah saja. Dan
jika diharuskan keluar rumah, jangan lupa untuk selalu memakai masker
untuk mencegah penularan virus itu sendiri,” jelasnya.
Selesai
Apel Petugas bergerak melakukan penyemprotan Cairan Disinfektan di
kantor pelayanan publik seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI
Medan, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, dan Kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Medan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan serta Kantor Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan.